Aktor Sinetron Terjerat Kasus Pemerasan Sesama Jenis

Jakarta – Seorang aktor sinetron berinisial MR harus berurusan dengan hukum akibat tindakannya memeras pasangannya, seorang pria. MR diciduk di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis (5/6) lalu, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa tindakan pemerasan tersebut berupa permintaan uang yang telah dilakukan beberapa kali. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta, baik melalui transfer maupun pembayaran tunai. Korban yang sudah tidak tahan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Cempaka Putih.

Berdasarkan hasil investigasi, MR dan korban saling mengenal melalui media sosial dan telah menjalin hubungan selama dua bulan terakhir. Dalam aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto dan video pribadi mereka. Karena merasa terancam, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," ujar Pengky.

Setelah melalui proses pemeriksaan, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan penerapan UU ITE dan UU Pornografi terkait dengan penggunaan foto dan video sensitif sebagai alat pemerasan. "Iya tidak menutup kemungkinan, sementara kita dalami lagi, kita pelajari," pungkas Pengky.

Scroll to Top