Aktris Nikita Mirzani kembali menghadapi persidangan terkait kasus hukum yang menyeret namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1 Juli 2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Nikita dengan tegas membantah statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Di hadapan majelis hakim, Nikita, yang kini berusia 39 tahun, merasa tidak sepantasnya ditahan, mengingat nilai kerugian yang dipermasalahkan dalam kasus ini berasal dari perjanjian bisnis yang telah disepakati. Ia menyatakan bahwa nilai Rp4 miliar yang menjadi dasar laporan seharusnya dilihat sebagai bagian dari kesepakatan bisnis, bukan sebagai tindak pidana.
Nikita juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan yang berat sebelah dan merugikannya. Dengan nada emosional, ia menuduh JPU melakukan fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Aktris yang dikenal dengan sapaan Nyai ini berharap kasus yang menimpanya tidak menjadi contoh buruk dalam sistem hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya mencegah kriminalisasi serupa di masa depan, demi menjaga tatanan hukum dan keadilan.
Sambil menahan tangis, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa perlakuan yang ia terima dari aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ia menganggap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU menjerat Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.