Indra Utoyo Dicegah ke Luar Negeri, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di Bank BRI pada periode 2020-2024.

Indra Utoyo membenarkan adanya pencegahan tersebut dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dalam proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI pada periode 2017-2022, dan tidak ada hubungannya dengan Allo Bank.

Selain Indra Utoyo, KPK juga mencegah 12 orang lainnya bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Identitas 11 orang lainnya masih belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk memastikan para pihak yang terkait dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BRI terkait kasus ini. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC BRI yang bernilai Rp2,1 triliun. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Scroll to Top