Kenaikan Tarif Ojol Ditolak: Garda Indonesia Khawatirkan Dampak Inflasi dan Penurunan Minat Konsumen

Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif jasa ojol sebesar 8-15%. Mereka khawatir kebijakan ini akan memicu inflasi yang signifikan dan membuat konsumen enggan menggunakan layanan ojol.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menekankan bahwa rencana kenaikan tarif yang diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu dikaji ulang secara mendalam. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru akan berdampak negatif pada pengemudi, pelanggan, dan pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem transportasi online.

"Sebaiknya dikaji lebih mendetail lebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret karena pastinya akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini," ujar Igun.

Garda Indonesia berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol akan memicu efek domino yang meluas, terutama di sektor transportasi dan UMKM. Hal ini dikarenakan kenaikan tarif transportasi akan secara langsung dirasakan oleh pelanggan dan berpotensi mengurangi daya beli mereka.

Igun menegaskan pentingnya melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan terkait tarif ojol. Ia mengusulkan adanya ruang kajian terbuka dan survei sampling untuk menentukan persentase kenaikan yang adil dan tidak memberatkan konsumen.

"Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan bahwa rencana kenaikan tarif ojol sudah memasuki tahap akhir. Kenaikan tarif akan bervariasi antara 8-15%, tergantung pada zona wilayah yang telah ditetapkan.

Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022, yang membagi wilayah operasional ojol menjadi tiga zona dengan tarif yang berbeda.

Scroll to Top