Kejagung Pamerkan Rp 1,3 Triliun Sitaan Korupsi Minyak Goreng: Terbesar Sepanjang Sejarah!

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan memamerkan uang tunai senilai Rp 1,3 triliun dalam sebuah konferensi pers. Tumpukan uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi.

Uang sitaan yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditata rapi di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam grup Musim Mas dan Permata Hijau.

"Dari 12 perusahaan yang menjadi tersangka, enam di antaranya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara," ungkap Sutikno. PT Musim Mas menitipkan Rp 1,1 triliun, sementara lima perusahaan dari Grup Permata Hijau menyetor total Rp 186 miliar. Total, Kejagung berhasil mengumpulkan Rp 1.374.892.735.527 yang kemudian disimpan dalam rekening penampungan.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan uang triliunan rupiah ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sutikno memaparkan alasan uang tunai tersebut dipamerkan. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi informasi kepada publik mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini.

"Jika uangnya tidak kami tunjukkan, masyarakat akan bertanya-tanya. Jadi, kami tampilkan agar publik tahu betapa besar dampak korupsi ini," jelas Sutikno. Ia berharap dukungan masyarakat akan terus mengalir agar indikasi korupsi dapat diberantas.

Kejagung juga menyinggung dugaan suap senilai Rp 60 miliar kepada hakim terkait vonis lepas dalam perkara ini. Informasi ini dimasukkan dalam memori kasasi dengan harapan dapat menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi. "Adanya indikasi suap menjadi kekuatan kami dalam mengajukan kasasi," tegas Sutikno.

Kejagung telah mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada 27 Maret 2025. Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Scroll to Top