Putusan MK Soal Pemilu Daerah dan Nasional Dikecam, DPR Usul Konsultasi

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah menuai kritik. Seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar menilai putusan tersebut mengindikasikan tindakan sewenang-wenang MK yang tidak mempertimbangkan konstitusi.

Menurutnya, MK seharusnya melakukan introspeksi diri dan menghargai lembaga pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR. Penghargaan yang selama ini diberikan DPR dan Presiden kepada MK, dengan menindaklanjuti putusan-putusannya, didasari prinsip check and balances yang harus diterapkan secara timbal balik.

Saat ini, partai-partai politik tengah berdiskusi terkait putusan MK tersebut. Ia mendorong agar MK, DPR, dan pemerintah melakukan konsultasi untuk membahas secara khusus putusan itu. Konsultasi ini diperlukan agar proses revisi Undang-Undang Pemilu dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai konstitusi.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah untuk menyikapi putusan MK tersebut. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan Ketua KPU untuk membahas implikasi dari putusan MK.

Scroll to Top