Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya jika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Menantu Presiden Joko Widodo itu bahkan mempertanyakan apakah surat pemanggilan dari KPK sudah diterimanya.
Pernyataan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Jika ada aliran dana dan dibutuhkan keterangan, jangankan gubernur, semua ASN (Aparatur Sipil Negara), semua bupati, harus siap," tegas Bobby.
KPK sendiri tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bobby Nasution dalam penyelidikan kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
"Saat ini, KPK sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu tadi, kan dari Rp2 miliar yang kita ketahui, awal itu uang Rp2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer dan ada yang masih sisa yang Rp231 juta," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa KPK akan memanggil siapa pun yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, termasuk kepala dinas lain atau bahkan gubernur.
Sebelumnya, KPK menangkap Topan Ginting beserta empat orang lainnya atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.