Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar yang terdiri dari 28 pack uang tunai. Selain itu, tim juga menemukan dua pucuk senjata api di rumah Topan. KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senjata api tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang terkait dengan perkara yang sama dan mengamankan sejumlah dokumen. Barang bukti yang diamankan tersebut akan digunakan untuk mendukung penanganan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 26 Juni 2025.
Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG, dan Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN. Kedua pihak swasta tersebut diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, memastikan bahwa Topan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR dan Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.