Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan atas dasar dakwaan bahwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Meskipun demikian, Jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungannya terhadap keluarga, serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum sebagai faktor yang meringankan.

Hasto dinilai terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, ia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini, sementara Donny Tri Istiqomah masih berstatus tersangka namun belum diproses hukum, dan Harun Masiku masih dalam pengejaran. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menyelesaikan proses hukum terkait kasus ini.

Scroll to Top