Kabar terbaru datang dari sektor pertambangan Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk mengubah mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Jika sebelumnya RKAB berlaku selama 3 tahun, kini persetujuan akan dilakukan setiap tahun.
Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika pasar yang terjadi belakangan ini. Regulasi sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023, mengizinkan RKAB diajukan untuk periode 3 tahun. Namun, usulan dari Komisi VII DPR RI melihat adanya ketidaksesuaian antara jumlah produksi minerba dengan kebutuhan pasar.
Pertimbangan utama di balik perubahan ini adalah untuk menghindari kelebihan pasokan (oversupply) di pasar. Kondisi oversupply, terutama pada komoditas batu bara dan nikel, telah menyebabkan penurunan harga secara signifikan. Indonesia, sebagai salah satu produsen utama global, merasakan dampak langsung dari fluktuasi harga tersebut.
Dengan evaluasi RKAB setiap tahun, diharapkan produksi minerba dapat lebih fleksibel disesuaikan dengan permintaan pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga komoditas dan memaksimalkan potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.