Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengungkapkan ketidakpercayaannya bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak mengetahui aliran dana sebesar Rp8 miliar yang diterima oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dari hasil pemenangan tender proyek jalan.
Dalam dialog di Kompas TV, Yenti menyatakan bahwa sangat tidak mungkin seorang kepala daerah tidak mengetahui anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk kepada siapa anggaran tersebut dialokasikan. Ia menyoroti kedekatan antara pimpinan daerah dengan Dinas PUPR, mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh dinas tersebut.
Yenti juga menyinggung adanya praktik nepotisme yang berpotensi memicu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak jujur dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek PUPR di Sumatera Utara. Menurutnya, KPK telah melakukan penyadapan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat.
"Dalam penyadapan itu pasti sudah kelihatan," tegas Yenti, menekankan bahwa KPK seharusnya sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai keterlibatan berbagai pihak.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Selain Topan, KPK juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penangkapan Topan yang dikenal dekat dengan Gubernur Bobby Nasution, memicu spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini.