Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi persidangan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pembela hukumnya berusaha keras agar Fariz RM mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Mereka meyakini bahwa pelantun lagu "Sakura" tersebut adalah korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan penanganan medis.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan, "Fariz RM ini adalah korban dan dia pengguna, bukan pengedar. Jadi wajib diobati, bukan dipenjara." Pernyataan ini disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Deolipa menegaskan akan terus berupaya meyakinkan majelis hakim untuk memberikan putusan rehabilitasi. "Saya sependapat karena kalau di penjara, Fariz ini akan semakin rusak, bukan sembuh. Jadi harus direhab," imbuhnya.
Menurut Deolipa, proses rehabilitasi tidak cukup dilakukan sekali, terutama bagi seseorang dengan tingkat kecanduan yang tinggi. "Apalagi Fariz sudah empat kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasi belum selesai," jelasnya.
Deolipa meyakini bahwa dengan penanganan yang tepat, Fariz RM masih memiliki peluang besar untuk bebas dari ketergantungan narkotika. "Buat saya Mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi. Mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini, tapi kembali lagi ke orangnya, mau sembuh atau tidak," tuturnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang merupakan rekan satu grup band dengan Fariz RM. Diharapkan keterangan mereka dapat meringankan hukuman bagi Fariz RM.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkoba, serta Pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun sesuai dengan ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.