Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali jika penerima tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Ketentuan ini tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Pekerja yang terbukti tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana tersebut melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos. Dana yang dikembalikan harus disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Update Pencairan BSU Tahap 1:
- Total calon penerima: 3.697.836 orang.
- Dana cair hingga 24 Juni 2025: 2.450.068 orang.
- Sisa dalam proses verifikasi: 49.428 orang (per 29 Juni 2025).
Jadwal pencairan tahap kedua belum dipastikan, namun distribusi BSU masih berlangsung bertahap.
Mengapa Status Penerima Bisa Berubah?
Perubahan status dari "lolos verifikasi" menjadi "tidak memenuhi syarat" disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara bertahap. Informasi valid akan diperbarui secara berkala.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker.
- Klik "Cek NIK Penerima".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan.
- Klik "Cek Status".
Jika lolos, akan muncul notifikasi: "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."