Mabes Polri Tunda Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengumumkan penundaan jadwal gelar perkara khusus terkait laporan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025, kini diundur menjadi 9 Juli 2025.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena adanya permintaan dari TPUA. Sebelumnya, undangan gelar perkara khusus telah disampaikan kepada kedua belah pihak, yaitu TPUA dan perwakilan dari Jokowi, dengan tanggal pelaksanaan pada 30 Juni 2025.

Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA mengajukan surat permohonan untuk dapat menghadirkan sejumlah nama dalam gelar perkara khusus tersebut. Beberapa nama yang diajukan oleh TPUA antara lain perwakilan dari Komnas HAM, anggota DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

TPUA juga meminta agar jadwal gelar perkara khusus ditunda hingga ada kepastian mengenai kehadiran nama-nama yang mereka ajukan. Menanggapi permintaan tersebut, Polri memutuskan untuk menunda pelaksanaan gelar perkara khusus menjadi tanggal 9 Juli 2025.

Tindakan selanjutnya adalah mengundang nama-nama yang diajukan oleh TPUA untuk terlibat dalam gelar perkara khusus tersebut. Proses pengundangan dan koordinasi membutuhkan waktu, sehingga penundaan jadwal dianggap perlu.

Sebelumnya, TPUA telah melaporkan dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi berdasarkan temuan publik dan informasi yang beredar di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 pada tanggal 9 Desember 2024.

Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengadakan konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli. Namun, TPUA menolak hasil tersebut dengan alasan bahwa pelapor dan terlapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Oleh karena itu, TPUA mengajukan permintaan agar dilaksanakan gelar perkara khusus.

Scroll to Top