Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara terkait kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengaturan PAW anggota DPR, Harun Masiku, serta upaya menghalangi penyidikan.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpendapat bahwa tuntutan tersebut merupakan langkah awal yang positif. Lakso menyoroti bukti-bukti yang kuat selama persidangan Hasto, yang menurutnya tidak mampu dibantah secara substansial oleh pihak terdakwa.
"Kasus ini didukung bukti yang komprehensif, sehingga perdebatan berpusat pada lamanya hukuman yang pantas untuk Hasto. Kesaksian, petunjuk, dan bukti elektronik telah menguraikan peran Hasto dalam kasus ini," ujar Lakso.
Lakso menambahkan bahwa pembelaan Hasto terkesan retoris dan tidak menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara materiil. Fakta-fakta baru yang terungkap selama pengembangan penyidikan dianggap krusial.
Lebih lanjut, Lakso mengingatkan akan dinamika yang mewarnai kasus Hasto, termasuk penyingkiran penyidik yang menangani. Ia menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara ini, tanpa intervensi atau tawar-menawar politik.
Jaksa meyakini Hasto bersalah karena menghalangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan. "Menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," tegas jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.