Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertegas komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, terutama perundungan digital (cyberbullying) yang semakin mengkhawatirkan di kalangan anak-anak Indonesia.
Dalam acara peluncuran film edukasi tentang Cyberbullying, Menteri Kominfo menyoroti data yang mengungkapkan bahwa hampir separuh (48%) anak Indonesia yang menggunakan internet mengaku pernah menjadi korban perundungan online.
"Ini menunjukkan bahwa masalah perundungan online merupakan persoalan yang sangat serius," ujarnya saat ditemui di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (4/7/2025).
Kominfo akan memprioritaskan deteksi dini dan penghapusan (take down) konten yang mengandung unsur cyberbullying. Namun, tantangan terbesarnya adalah karena perundungan sering terjadi di ruang privat, seperti grup pertemanan atau percakapan pribadi.
"Oleh karena itu, selain penghapusan konten, edukasi yang masif sangat penting. Kami mendukung penuh film ini dan berharap dapat ditonton di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga memberikan dukungannya, mengingatkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, berdasarkan survei nasional. "Kekerasan emosional adalah yang paling banyak terjadi. Film ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa bullying tidak boleh terjadi di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun," tegasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menambahkan bahwa cyberbullying bukan hanya kenakalan anak-anak, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Kita tidak hanya diharapkan bijak dalam menggunakan jari-jari kita, tetapi juga sadar akan konsekuensi dan ancaman terhadap tumbuh kembang dan rasa kemanusiaan seseorang," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya intervensi sosio-psikologis dan edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami dampak dan konsekuensi hukum dari perundungan di dunia maya.