Kebijakan Perdagangan Global AS Berubah Drastis: Tarif Impor Ditetapkan Sepihak

Presiden Amerika Serikat mengubah pendekatan perdagangan globalnya dengan meninggalkan rencana awal untuk melakukan banyak kesepakatan bilateral.

Mulai Jumat, 4 Juli 2025, pemerintah AS akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada mitra dagang mengenai tarif impor baru yang akan dikenakan pada barang yang masuk ke pasar Amerika.

Presiden menyatakan kompleksitas dalam membuat perjanjian dagang dengan banyak negara. Surat pemberitahuan akan dikirim secara bertahap kepada 10 negara sekaligus, dengan tarif berkisar antara 20% hingga 30%. Ini menandai perubahan dari janji sebelumnya untuk merumuskan 90 perjanjian dagang dalam 90 hari.

Pengumuman ini muncul sehari setelah kesepakatan dagang dengan Vietnam diumumkan. Namun, untuk sebagian besar negara, pemerintah AS memilih menetapkan tarif secara langsung tanpa negosiasi mendalam.

Proses penyusunan kesepakatan dagang penuh, termasuk hambatan tarif dan non-tarif, sangat rumit. Rencana awal untuk menyusun puluhan kesepakatan dalam waktu singkat telah menimbulkan keraguan di kalangan pengamat perdagangan.

Menteri Keuangan AS memperkirakan sekitar 100 negara akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 10%. Pengumuman kesepakatan dagang diperkirakan akan meningkat menjelang batas waktu 9 Juli, di mana tarif dapat naik tajam.

Jumlah negara yang dikenakan tarif 10% lebih sedikit dari daftar awal yang mencakup 123 wilayah yurisdiksi.

Sebelumnya, pasar keuangan sempat terguncang akibat pengumuman tarif timbal balik besar-besaran yang berkisar antara 10% hingga 50%. Namun, tarif sementara diturunkan menjadi 10% untuk sebagian besar negara agar ada waktu untuk negosiasi hingga 9 Juli.

Inggris berhasil mencapai kesepakatan untuk mempertahankan tarif 10% dan mendapatkan perlakuan preferensial di beberapa sektor.

Kesepakatan dagang AS-Vietnam menurunkan tarif atas banyak produk Vietnam menjadi 20%. Produk AS juga akan diizinkan masuk ke pasar Vietnam tanpa bea masuk.

Namun, tidak semua negara mendapat perlakuan serupa. Uni Eropa, India, dan Jepang masing-masing dikenakan tarif 20%, 26%, dan 24% dalam proposal tarif AS. Negara-negara yang tidak melakukan negosiasi sama sekali menghadapi tarif yang lebih tinggi.

Scroll to Top