Jakarta – Olahraga padel yang tengah naik daun kini menjadi sorotan terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan bahwa fasilitas olahraga padel, seperti lapangan, dikenakan pajak sebesar 10% dan dimasukkan dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Pajak untuk olahraga berbayar bukanlah hal baru. Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, olahraga permainan berbayar sudah termasuk dalam objek pajak hiburan.
Kebijakan ini berlaku secara merata di seluruh daerah, tidak hanya untuk padel yang sedang populer, tetapi juga untuk fasilitas olahraga lain seperti futsal dan tenis. Bahkan, sebelumnya, fasilitas fitness, squash, biliar, softbol, dan bisbol juga dikenakan pajak yang sama.
Pajak Hiburan sebenarnya bukan jenis pajak yang baru muncul. Pajak ini telah ada sejak tahun 1997, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Definisi hiburan mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan membayar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan contoh objek Pajak Hiburan yang lebih jelas, termasuk tontonan film, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, dan pertandingan olahraga.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 juga telah menyebutkan jenis olahraga yang dikenakan pajak hiburan, seperti renang, tenis, squash, dan futsal. Dengan demikian, pengenaan pajak hiburan pada olahraga permainan sebenarnya sudah berlangsung lama tanpa menimbulkan masalah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Hal ini menghasilkan nomenklatur baru, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Terdapat hiburan mewah yang dikenai tarif tinggi antara 40% hingga 75%, serta hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan yang hanya dikenai pajak 10%, lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan.
Jenis olahraga yang dikenakan Pajak Hiburan meliputi tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan untuk futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan lapangan padel.
Pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama. Yang terpenting, pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.