Sumatera Selatan Gencar Berantas Senjata Api Ilegal: Bengkel Rakitan Terungkap!

Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Operasi Senjata Api Ilegal 2025 mengungkap fakta mencengangkan, termasuk keberadaan bengkel pembuatan senjata rakitan di wilayah perbatasan.

Kasus Meningkat, Kesadaran Masyarakat Tumbuh

Polda Sumsel mencatat peningkatan kasus senjata api ilegal. Jika tahun 2024 tercatat 28 kasus, tahun 2025 melonjak menjadi 32 kasus dengan jumlah tersangka yang sama. Kabar baiknya, kesadaran masyarakat semakin meningkat. Buktinya, penyerahan senjata api ilegal sukarela naik dari 120 pucuk menjadi 130 pucuk.

Petinggi Polda Sumsel mengapresiasi partisipasi warga dan menekankan bahwa kepemilikan senjata api, baik organik maupun rakitan, adalah tindakan ilegal.

Perbatasan Jadi Fokus Utama Pemberantasan

Kawasan perbatasan antarprovinsi menjadi perhatian utama karena disinyalir sebagai lokasi peredaran dan produksi senjata api ilegal. Salah satu lokasi yang teridentifikasi adalah Kabupaten OKI. Sempat direncanakan operasi besar, namun urung dilakukan karena respons positif warga yang sukarela menyerahkan senjata.

Alasan Klasik Tak Bisa Dibenarkan

Berbagai alasan diungkapkan warga terkait kepemilikan senjata ilegal, mulai dari perlindungan diri dari hewan buas hingga antisipasi tindak kejahatan. Namun, alasan tersebut ditolak mentah-mentah. Polda Sumsel menegaskan bahwa dalih apapun tidak dapat membenarkan kepemilikan senjata ilegal.

Masyarakat diimbau untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam atau api demi keamanan bersama. Pengawasan di wilayah perbatasan akan diperketat dan sosialisasi bahaya senjata ilegal akan terus digalakkan. Targetnya jelas, Sumatera Selatan harus benar-benar bersih dari senjata ilegal.

Mari bersama-sama menjaga keamanan Sumatera Selatan! Laporkan keberadaan senjata ilegal dan jangan sampai menjadi bagian dari masalah.

Scroll to Top