Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Ancaman Brasil Terkait Kematian WNA di Gunung Rinjani

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait isu gugatan yang dilayangkan pemerintah Brasil atas meninggalnya Juliana Marins di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia belum menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil terkait insiden tersebut.

Yusril menjelaskan, isu mengenai rencana tuntutan hukum tersebut berasal dari Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Lembaga ini yang secara aktif menyuarakan dugaan kelalaian dalam penanganan kasus kematian Juliana.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa Indonesia tidak terikat dengan yurisdiksi Inter American Commission on Human Rights (IACHR), sehingga ancaman untuk membawa kasus ini ke forum internasional tersebut tidak mungkin terealisasi. Ia menjelaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam konvensi atau keanggotaan dalam komisi terkait menjadi syarat mutlak untuk proses tersebut.

Sebelumnya, Advokat HAM dari FPDO, Taisa Bittencourt, menyampaikan bahwa otoritas Brasil sedang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Juliana atas permintaan keluarga. Hasil autopsi ini akan menjadi dasar bagi otoritas Brasil untuk menentukan apakah akan mengajukan penyelidikan internasional atas kematian Juliana atau tidak.

Juliana Marins ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang selama empat hari di puncak Gunung Rinjani. Tim SAR gabungan melakukan pencarian intensif, namun proses evakuasi terhambat oleh cuaca buruk dan medan yang sulit. Jenazah Juliana berhasil dievakuasi pada hari Rabu (25/6).

Scroll to Top