Jakarta – Kabar baik bagi Vibrasi Suara Indonesia (VISI)! Sebuah keputusan penting dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait regulasi pembayaran royalti performing rights membawa angin segar.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pembayaran royalti adalah penyelenggara acara atau promotor, yang kemudian disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini sejalan dengan pandangan VISI yang selama ini meyakini bahwa regulasi seharusnya memang berjalan demikian.
Armand Maulana dan Ariel NOAH, selaku ketua dan wakil VISI, menyambut positif perkembangan ini. Ariel NOAH menyatakan bahwa keputusan ini adalah sesuatu yang telah lama dinantikan. Menurutnya, keberadaan VISI dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya tidak diperlukan jika pemerintah sejak awal mengambil peran aktif dalam menangani isu royalti ini.
"Seharusnya tidak perlu ada VISI. Kalau DJKI menemukan kesalahan, seharusnya segera turun tangan. Pemerintah seharusnya hadir dan memberikan panduan yang benar," ujar Ariel NOAH. Ia menambahkan bahwa VISI dan AKSI seharusnya tidak perlu terlibat dalam hal yang bukan menjadi hak dan otoritas mereka, karena otoritas sebenarnya berada di tangan pemerintah.
Meski demikian, Ariel dan Armand tetap bersyukur atas perjuangan mereka yang akhirnya membuahkan hasil. Armand Maulana berkelakar bahwa tugas mereka adalah bernyanyi dan menghibur, bukan mengurusi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa pihak yang paling berwenang untuk membenahi persoalan ini adalah pemerintah.
"Alhamdulillah akhirnya tiba. Pernyataan DJKI ini seharusnya memang demikian, karena mereka yang bertugas mengurus Kekayaan Intelektual, bukan kita. Gue sama Ariel menyanyi aja sebenarnya," canda Armand.