Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), secara resmi menyetujui penggabungan (merger) tiga perusahaan telekomunikasi besar: PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk. Entitas hasil merger ini akan beroperasi dengan nama baru, PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa keputusan ini adalah buah dari proses verifikasi mendalam dan merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi digital nasional secara inklusif.
"Tujuan utama merger ini adalah untuk menyehatkan industri seluler, meningkatkan efisiensi, serta memastikan layanan yang lebih baik, inklusif, dan terjangkau bagi masyarakat," jelas Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17 April 2025). Ia juga menekankan bahwa proses merger ini tidak boleh menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.
Pemerintah menaruh harapan besar pada entitas baru ini untuk meningkatkan akses internet yang lebih cepat dan merata, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Targetnya, kecepatan unduhan akan meningkat sebesar 16 persen pada tahun 2029, dengan penambahan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) di area yang masih minim layanan.
Selain persetujuan merger, Kemkominfo juga meminta komitmen perusahaan hasil merger untuk meningkatkan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Selama masa transisi, perusahaan baru berkewajiban menjaga kualitas layanan seluler agar pelanggan tidak mengalami gangguan. Kemkominfo akan melakukan pengawasan ketat terhadap layanan untuk sekitar 95 juta pelanggan aktif. "Kami akan memastikan bahwa layanan tidak terganggu dan bahkan menjadi lebih baik di masa depan," tegas Meutya Hafid.
Merger ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyehatkan industri telekomunikasi, meningkatkan efisiensi, dan mendukung pemerataan layanan digital di seluruh Indonesia, tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan karyawan.