KPK Diduga Geledah Rumah Pejabat di Mandailing Natal, Kasus Korupsi PUPR Sumut Mengembang?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kabar ini mencuat seiring dengan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.

Menurut informasi yang beredar, penyidik KPK pada hari Jumat (4/7/2025) menggeledah Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan. Direktur PT DNG, M Akhirun Pilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Topan Ginting. Selain di Padangsidimpuan, KPK juga diduga menggeledah kediaman seorang pejabat di Madina.

Bupati Madina, Saipullah Nasution, mengaku mendapat informasi mengenai rencana kedatangan KPK ke wilayahnya. Meskipun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai penggeledahan rumah pejabat tersebut. "Tadi ada infonya ke Madina, katanya anu (penggeledahan), ya saya bilang kita nggak tahu apa-apa, harus siap aja kita, mudah-mudahan nggak ada apa-apa," ujarnya saat dikonfirmasi.

Penggeledahan ini diduga kuat merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Topan Ginting. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Madina terkait kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian penggeledahan dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses tersebut selesai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, termasuk Topan Ginting. Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek jalan yang ditangani para tersangka berlokasi di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 231,8 Miliar.

KPK menduga adanya kecurangan dalam penunjukan rekanan penyedia proyek, yang tidak melalui mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya.

Scroll to Top