Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggapi rencana Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil yang berencana membawa kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani ke ranah hukum internasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga independen di Brasil, serupa dengan Komnas HAM di Indonesia.
Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia belum menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil terkait kasus ini. Pernyataan tentang gugatan internasional berasal dari lembaga independen DPU.
"Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia belum menerima surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyoroti bahwa Indonesia bukan bagian dari konvensi HAM di Amerika Latin dan tidak memiliki kewajiban terkait hal tersebut. Ia juga menekankan bahwa membawa suatu negara ke forum hukum internasional memerlukan persetujuan negara yang bersangkutan.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia akan melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang mungkin terjadi dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Tawaran Investigasi Bersama
Indonesia menawarkan kepada pemerintah Brasil untuk melakukan investigasi bersama (joint investigation) guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini. Hasil investigasi akan dipublikasikan kepada masyarakat di kedua negara untuk memberikan kejelasan.
"Nanti kesimpulan dari joint investigation, jika disetujui oleh pemerintah Brasil, maka akan diungkapkan kepada publik di Indonesia maupun di Brasil, agar masalah ini menjadi jelas bagi kedua masyarakat," kata Yusril.
Menurutnya, langkah ini akan lebih adil dan transparan daripada membuat pernyataan yang didasarkan pada dugaan dan spekulasi tanpa penyelidikan yang mendalam.
Langkah Hukum oleh Kantor Pembela Umum Federal
Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil telah mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana juga telah dilakukan atas permintaan keluarga, yang dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi oleh otoritas Indonesia, namun tidak memberikan informasi yang konklusif mengenai waktu pasti kematian.