OTT Kadis PUPR Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan yang Lebih Luas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting. KPK menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal menjadi gerbang untuk membongkar kasus korupsi lainnya di Sumut.

"OTT ini adalah langkah awal, bukan akhir dari segalanya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyidikan kasus korupsi yang bermula dari OTT di Mandailing Natal terus berlanjut. Tim penyidik KPK secara intensif mendalami dugaan korupsi pada proyek-proyek lain di Sumut.

"Kami membuka peluang untuk terus menyelidiki proyek-proyek yang terindikasi korupsi, termasuk peran pihak-pihak lain, serta aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Semuanya masih dalam pendalaman dan pelacakan," jelasnya.

"Kasus ini sangat mungkin untuk berkembang," imbuh Budi.

Pendalaman juga dilakukan hingga ke jajaran atas di lingkungan PUPR Provinsi Sumut. KPK akan menelusuri semua kemungkinan.

"Semua didalami, termasuk proyek-proyek jalan yang ada di provinsi tersebut. Selain itu, proyek-proyek pembangunan jalan nasional juga menjadi perhatian," terangnya.

"KPK berpotensi menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi ini," tambahnya.

Saat ini, KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

"Hari ini KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan keterangan atau bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Penggeledahan masih berlangsung," kata Budi.

Lokasi penggeledahan belum diungkapkan secara detail.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur pemenang lelang dari perusahaan swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Direktur PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek tersebut.

Scroll to Top