Tom Lembong Bebas dari Tuntutan Uang Pengganti dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, tidak diwajibkan membayar uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal ini disebabkan karena jaksa penuntut umum meyakini bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari tindakan korupsi tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa kewajiban membayar uang pengganti lebih tepat dikenakan kepada pihak swasta yang terindikasi menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula ini. Dasar hukum untuk penentuan uang pengganti ini merujuk pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada pihak swasta tersebut akan disesuaikan dengan nilai kerugian negara yang diduga dinikmati oleh mereka. Jumlahnya setara dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor, yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan menguntungkan pengusaha gula swasta.

Scroll to Top