Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Pajak Olahraga Padel Berlaku Sama dengan Olahraga Lainnya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa olahraga padel termasuk dalam kategori yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Penegasan ini menyiratkan bahwa padel diperlakukan setara dengan jenis olahraga lainnya terkait perpajakan.

Pramono menjelaskan, pengenaan pajak pada fasilitas olahraga padel sejalan dengan penerapan pajak pada fasilitas olahraga lain seperti tenis, squash, dan biliar. "Saya terus terang mengatakan, ini diatur dalam pajak hiburan. Main tenis, squash, biliar, dan sebagainya, memang kena. Padel termasuk olahraga seperti itu, jadi ada pajak hiburannya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/7).

Menurutnya, penerapan pajak untuk fasilitas olahraga ini bukan hanya berlaku di Jakarta, melainkan juga di daerah lain. Ketentuan pajak ini sudah diatur dalam undang-undang.

"Padel ini bagian dari olahraga hiburan. Bulu tangkis saja kena, biliar kena, tenis kena, renang juga kena. Masa ini tidak? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan padel sebagai olahraga permainan yang menjadi objek PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas padel yang dimaksud dalam keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 adalah lapangan padel.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul, olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata seorang perwakilan Bapenda Jakarta.

Ia menampik anggapan bahwa pengenaan pajak 10 persen ini disebabkan karena popularitas olahraga tersebut. Ketentuan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah.

Selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa. Fasilitas tersebut meliputi lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Scroll to Top