Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan tujuh tahun kurungan penjara. Tuntutan ini diajukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi izin impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025.
Tidak Ada Tuntutan Penggantian Kerugian Negara
Meskipun perbuatan Tom Lembong dinilai merugikan negara hingga Rp 578 miliar, jaksa tidak menuntutnya untuk membayar uang pengganti. Alasan yang dikemukakan adalah Tom Lembong tidak menikmati secara langsung hasil korupsi tersebut. Jaksa berencana membebankan uang pengganti kepada pihak korporasi yang mendapatkan keuntungan dari izin impor yang diteken oleh Tom Lembong. Namun, Tom Lembong tetap dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan opsi subsider berupa kurungan penjara.
Minimnya Rasa Bersalah Jadi Pertimbangan
Salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong adalah sikapnya yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Jaksa juga menilai bahwa tindakan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kekecewaan Tom Lembong
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa dan Kejaksaan Agung. Ia merasa bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan diabaikan. Menurutnya, argumentasi dan kesaksian para saksi ahli selama empat bulan persidangan seolah-olah tidak pernah terjadi. Tom Lembong menganggap tuntutan jaksa tidak profesional dan sama persis dengan dakwaan yang sebelumnya dibacakan.
Tom Lembong Siapkan Pembelaan
Tom Lembong berjanji akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan untuk membela diri. Dalam pleidoinya, ia akan menjelaskan data dan fakta terkait importasi gula pada masa jabatannya sebagai menteri. Ia ingin semua pihak memahami bahwa kebijakan impor gula tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diambil secara bersama-sama, transparan, dan bertanggung jawab.