Setelah resmi berpisah dari Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan perasaannya yang tertekan dan dipermalukan di hadapan publik. Curahan hatinya ini disampaikan melalui pesan pribadi (DM) kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kemudian diunggah di akun Instagram Hotman.
Dalam pesannya, Paula menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Hotman Paris terhadap kasus perceraiannya. Ia juga tak sungkan mengungkapkan beban psikologis yang dirasakannya akibat perceraian yang menjadi sorotan luas.
"Jujur saya memang terpukul disudutkan seperti ini, dan dipermalukan 1 Indonesia," tulis Paula. Ia pun berharap mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari Hotman Paris.
Pesan ini muncul setelah Hotman Paris menyoroti putusan cerai yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka karena selingkuh. Hotman menegaskan bahwa perselingkuhan dalam hukum memiliki definisi yang lebih spesifik, yaitu hubungan badan dengan orang lain yang bukan suami atau istri, padahal sudah memiliki pasangan. Komunikasi atau hubungan lain, menurut Hotman, belum bisa dikategorikan sebagai perselingkuhan secara hukum dan harus dibuktikan dengan jelas.
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025, setelah menjalani proses persidangan selama 185 hari. Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada 8 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan cerai dari Baim, memberikan hak asuh anak secara bergantian, serta mewajibkan Baim memberikan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua anak laki-laki.
Rincian Perceraian dan Putusan Hukum
- Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong pada 8 Oktober 2024.
- Sidang perdana dilaksanakan pada 23 Oktober 2024.
- Perceraian resmi diputuskan pada 16 April 2025 setelah proses hukum selama 185 hari.
- Pengadilan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dan bersikap nusyuz (durhaka) sebagai istri.
- Hak asuh anak diberikan secara bergantian, masing-masing selama dua minggu.
- Pengadilan mengabulkan mut’ah sebesar Rp1 miliar dari tuntutan Paula sebesar Rp3 miliar.