Trump Ancam Cabut Kewarganegaraan Zohran Mamdani dan Elon Musk

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan ancaman kontroversial untuk mencabut status kewarganegaraan dan mengusir dua tokoh publik terkemuka AS, yaitu Zohran Mamdani dan Elon Musk.

Kemarahan Trump dipicu oleh sikap Zohran Mamdani yang menolak bekerja sama dengan operasi deportasi yang dijalankan oleh ICE (Imigrasi dan Bea Cukai AS). Mamdani, seorang politikus sosialis yang digadang-gadang sebagai calon walikota New York dari Partai Demokrat, dikenal sering mengkritik kebijakan pemerintahan Trump.

Sementara itu, ancaman terhadap Elon Musk muncul setelah hubungan keduanya memburuk. Trump bahkan menyatakan bahwa tanpa subsidi pemerintah, Musk "harus menutup bisnisnya dan kembali ke Afrika Selatan."

Bagaimana Kewarganegaraan Mamdani dan Musk Diperoleh?

Zohran Mamdani memperoleh kewarganegaraan AS melalui proses naturalisasi pada tahun 2018. Pria berusia 33 tahun ini lahir di Kampala, Uganda, dari orang tua keturunan India. Ia pindah ke New York saat masih berusia tujuh tahun.

Elon Musk, di sisi lain, resmi menjadi warga negara AS pada tahun 2002. Lahir di Pretoria, Afrika Selatan, pada tahun 1971, dari ibu berkebangsaan Kanada dan ayah warga negara Afrika Selatan. Musk pindah ke Kanada pada usia 17 tahun dan kemudian ke AS pada tahun 1992 untuk melanjutkan pendidikan di University of Pennsylvania.

Sempat muncul tuduhan bahwa Musk memulai karirnya di AS tanpa izin kerja yang sah. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa saat itu ia memegang visa J-1 yang kemudian beralih menjadi visa H-1B, yaitu visa kerja untuk tenaga ahli asing.

Scroll to Top