Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tidak tepat sasaran. Langkah tegas ini diambil setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta bantuan PPATK untuk menganalisis data rekening penerima bansos.
"Lebih dari 10 juta rekening bansos telah kami bekukan, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp 2 triliun," ungkap seorang sumber dari PPATK, Sabtu (5/7/2025).
PPATK berencana segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki data penerima bansos. Pemblokiran ini juga menyasar rekening yang diduga menyalahgunakan dana APBN. Tujuan utama bansos adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik.
"Jika bansos terus menerus diberikan kepada penerima yang sama dalam jangka waktu yang lama, tanpa adanya perubahan signifikan, atau jika dana tersebut disalahgunakan, maka tujuan dari bansos tidak tercapai," jelas sumber tersebut. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan dana bansos digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah menggandeng PPATK untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran bansos, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK akan menjadi pedoman untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Pertemuan antara Mensos dan Ketua PPATK juga mengungkap adanya sejumlah rekening penerima bansos yang terindikasi dormant atau tidak aktif bertransaksi selain menerima transfer dana bansos.