Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Penunjukan ini dilakukan setelah Kepala Dinas PUPR sebelumnya, Topan Ginting, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, seberapa kaya Hendra Dermawan Siregar?
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Hendra tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2,3 miliar. Laporan ini merupakan data periodik tahun 2024.
Rinciannya, Hendra memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Medan senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, ia memiliki satu unit sepeda motor seharga Rp 70 juta dan satu unit mobil senilai Rp 220 juta. Harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp 28 juta. Hendra juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 600 juta dan tidak memiliki hutang.
Hendra Dermawan Siregar telah berkecimpung di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sejak 2017. Awalnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan di Badan Penelitian dan Pengembangan. Pada tahun 2019, ia melaporkan hartanya sebagai Kepala Biro. Selanjutnya, pada tahun 2021, ia dipercaya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR, Hendra menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol.
Penunjukan Hendra sebagai Plt Kadis PUPR ini dilakukan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK berinisial RES, PPK Satker PJN Wil 1 Sumut berinisial HEL, Direktur PT DNG berinisial KIR, dan Direktur PT RN berinisial RAY.
Proyek jalan yang bermasalah tersebut berlokasi di Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Modusnya, Topan Ginting diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya.