Istri Menteri UMKM Tak Berhak Fasilitas Negara, Ini Kata Pakar

Polemik surat dari Kementerian UMKM yang diduga meminta dukungan dan pendampingan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Eropa untuk istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, terus bergulir. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangannya terkait hal ini.

Menurut pakar tersebut, istri menteri bukanlah bagian dari penyelenggara negara, sehingga tidak berhak menerima fasilitas negara. Perbedaan mendasar terletak pada kewenangan. Istri presiden memiliki kewenangan untuk menghadiri agenda kenegaraan resmi, sementara istri menteri tidak memiliki kewenangan untuk mewakili urusan dinas suami.

"Tidak ada kewenangan istri menteri atau pejabat lain untuk urusan kedinasan. Hanya istri presiden yang memiliki kewenangan," tegasnya.

Pakar tersebut menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar etika dan penyalahgunaan wewenang. Ia mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri UMKM. Sekretaris Kabinet juga diminta untuk melakukan klarifikasi.

"Kementerian Luar Negeri sebaiknya tidak merespon surat-surat yang tidak memiliki dasar kewenangan," imbuhnya.

Menteri UMKM sendiri telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi. Ia menyatakan kedatangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan membawa dokumen terkait permasalahan ini.

Surat Kementerian UMKM yang beredar sebelumnya memicu kontroversi karena meminta dukungan untuk "Misi Budaya" istri menteri di Eropa. Surat tersebut menyebutkan bahwa istri menteri akan mengunjungi sejumlah negara di Eropa dan meminta dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

Scroll to Top