Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya memeriksa Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terkait surat viral yang meminta pendampingan kedutaan besar untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa. MAKI juga meminta KPK memanggil Agustina Hastarini untuk dimintai keterangan.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK wajib menggali informasi lebih dalam dengan melakukan klarifikasi, terutama kepada istri Menteri UMKM. Hal ini terkait dugaan fasilitas yang diterima dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Eropa yang dikunjunginya. MAKI menilai fasilitas tersebut berpotensi menjadi gratifikasi.
Boyamin menambahkan, setelah Menteri UMKM memberikan keterangan ke KPK, istrinya juga perlu dipanggil setelah kembali dari Eropa. Tujuannya adalah untuk mendalami apakah yang bersangkutan menerima fasilitas atau tidak.
"Jika benar ada fasilitas yang diterima, hal tersebut dapat diduga sebagai gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari," tegas Boyamin. Ia juga menambahkan bahwa jika ada dana yang digunakan untuk melayani istri Menteri UMKM, dana tersebut harus dikembalikan ke negara. Contohnya, biaya jamuan, transportasi, atau hotel yang ditanggung oleh kedutaan besar.
MAKI juga menekankan bahwa pemanggilan istri Menteri UMKM bertujuan untuk memberikan arahan terkait pengembalian fasilitas yang mungkin diterima dari kedutaan besar. Jika fasilitas tersebut bukan bagian dari tugas negara, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Biaya-biaya yang timbul, seperti tiket pesawat, hotel, dan akomodasi lainnya, juga termasuk dalam kategori gratifikasi yang tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan kepada enam Kedutaan Besar selama kunjungan Agustina Hastarini ke Eropa menjadi sorotan publik. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan akan menyerahkan dokumen dan memberikan keterangan pers kepada KPK terkait hal ini.
Surat tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, dengan keterangan "Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia," dan ditujukan kepada enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal RI. Dalam surat tersebut, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di berbagai kota di Eropa dan Turki, dan meminta dukungan pendampingan dari KBRI di negara-negara tersebut.