Kasus tagihan transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang dialami seorang investor asal Bali, I Nyoman Tri Atmajaya Putra, berbuntut panjang. Nyoman, melalui akun Instagram @friendshipwithgod, menolak ajakan damai dari Ajaib Sekuritas, yang berujung pada somasi terbuka dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kejadian bermula ketika Nyoman kaget mendapati tagihan fantastis tersebut, padahal ia mengaku hanya rutin membeli saham senilai Rp1 juta per hari. Unggahan viralnya menarik perhatian publik dan menyeret nama Ajaib Sekuritas ke pusaran masalah.
Sempat terjadi pertemuan antara Nyoman dan pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama Ajaib Sekuritas di Bali. Namun, upaya perdamaian kandas karena Nyoman menolak syarat yang diajukan, yaitu menerima sejumlah uang sebagai kompensasi dengan imbalan tidak membicarakan kasus ini kepada publik.
"Saya bukan orang seperti itu. Saya tidak menjual suara saya demi sejumlah uang," tegasnya.
Ajaib Sekuritas kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Hotman melayangkan somasi terbuka melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, memperingatkan Nyoman untuk menghentikan penyebaran informasi yang dianggap bohong. Hotman menuding Nyoman telah menyebarkan berita bohong dan menduga adanya motif persaingan usaha tidak sehat.
"Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?" tanya Hotman dalam video somasinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menginstruksikan Ajaib Sekuritas untuk segera bertemu langsung dengan nasabah dan menyelesaikan masalah secara transparan.
OJK juga meminta Ajaib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh, mencakup kronologi kejadian dan langkah-langkah penyelesaian yang telah diambil.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas pasar modal dan menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman.
Kasus ini bermula dari unggahan Nyoman pada 24 Juni 2025, yang menceritakan pengalamannya menerima tagihan Rp1,8 miliar akibat penggunaan fitur trade limit. Fitur ini memungkinkan investor membeli saham melebihi saldo kas yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN).
Nyoman mengaku terkejut ketika order pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang awalnya hanya 9 lot, berubah menjadi 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar. Ia menolak dianggap lalai dan menegaskan transaksi tersebut bukan kesalahannya.