JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani baru-baru ini memamerkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Maia Estianty, pada tahun 2008. Dhani mengklaim bahwa SP3 ini membuktikan tuduhan KDRT tersebut tidak benar dan merupakan fitnah belaka.
Melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, "Ahmad Dhani Dalam Berita," Dhani menampilkan salinan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam video tersebut, seorang pria yang tidak disebutkan namanya menunjukkan surat resmi tersebut.
"Ternyata aku baru nemu surat SP3 guys atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan, surat ini dari Polri Daerah Metro Jaya dan sekitarnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, ini tahun 2008 guys dengan nomer 608/XI/2008/Dit.Reskrimum," ujar pria tersebut.
Dijelaskan bahwa SP3 ini diterbitkan pada tanggal 3 November 2008, setelah penyelidikan atas laporan Maia Estianty tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan KDRT.
"Surat ini menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka, Dhani Ahmad Prasetyo per tanggal 3 November 2008 karena tidak cukip bukti," tambahnya.
Dengan adanya SP3 ini, pihak Ahmad Dhani menegaskan bahwa pernyataan Maia Estianty di media massa mengenai KDRT adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Ahmad Dhani diketahui tengah mengumpulkan berbagai informasi yang dianggapnya sebagai fitnah yang dilontarkan oleh Maia Estianty. Tindakan ini diduga dipicu oleh komentar negatif yang diterima oleh istrinya saat ini, Mulan Jameela, serta kedua anaknya akibat jejak digital yang ditinggalkan oleh Maia Estianty.
Hingga saat ini, baik Ahmad Dhani maupun Maia Estianty belum memberikan pernyataan langsung kepada publik terkait perseteruan mereka.