Perang dagang global semakin berkobar. Pemerintah Amerika Serikat (AS), di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, bersiap untuk menerapkan rezim tarif baru yang berpotensi memukul mitra dagang utama mereka dengan sangat keras.
Rencananya, mulai 1 Agustus mendatang, sejumlah negara mungkin akan menghadapi bea masuk hingga 70% atas produk ekspor yang dikirim ke AS. Trump mengindikasikan bahwa sekitar selusin surat pemberitahuan resmi akan segera dikirimkan kepada negara-negara terkait dalam beberapa hari ke depan.
"Semuanya harus sudah terkirim pada tanggal sembilan," ujar Trump, merujuk pada batas waktu 9 Juli yang sebelumnya ditetapkan untuk perundingan tarif. Ia menambahkan bahwa besaran tarif akan bervariasi antar negara, berkisar antara 10-20% hingga setinggi 60-70%.
Saat ini, AS tengah terlibat dalam negosiasi intensif terkait tarif bea masuk dengan sejumlah negara, termasuk Korea Selatan, Indonesia, Swiss, dan Uni Eropa.
Gagasan penerapan tarif "timbal balik" yang lebih tinggi ini pertama kali diumumkan oleh Gedung Putih pada 2 April lalu. Namun, implementasinya ditunda selama 90 hari untuk memberikan kesempatan bagi perundingan lebih lanjut.
Selama masa penundaan, tarif sebesar 10% telah diberlakukan. Jika tarif penuh diberlakukan minggu depan, diperkirakan bea masuk rata-rata atas impor AS dapat melonjak hingga sekitar 20%, peningkatan signifikan dari rata-rata sebelum masa pemerintahan Trump yang hanya sekitar 3%.