Kuota Internet Hangus: DPR RI Geram, Konsumen Merugi Triliunan Rupiah!

Praktik penghapusan kuota internet oleh operator seluler setelah masa aktif paket berakhir menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa kebijakan ini meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen.

"Kuota yang sudah dibeli konsumen seharusnya tidak serta merta hangus tanpa adanya kompensasi. Ini adalah masalah perlindungan konsumen dan keadilan, bukan hanya sekadar urusan bisnis," tegasnya.

Berdasarkan data, kerugian yang dialami masyarakat akibat kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 63 triliun per tahun. Bahkan, aksi protes telah dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan layanan internet prabayar.

Komisi VI DPR RI berencana memanggil manajemen Telkom Group dan Telkomsel untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan kontroversial ini. DPR ingin mengetahui alasan di balik penghapusan kuota dan meminta solusi konkret agar praktik merugikan ini tidak berlanjut.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengkritik keras praktik ini, menilai bahwa penghapusan kuota tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil. Kuota internet dianggap sebagai "aset digital" yang sah dibeli oleh konsumen, bukan sekadar layanan berbasis waktu. Tindakan sepihak operator dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang itikad baik dalam perjanjian.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berdalih bahwa penghapusan kuota sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Kominfo tentang batas waktu penggunaan deposit prabayar. Namun, ATSI juga membuka diri untuk dialog guna meningkatkan literasi digital masyarakat dan menjamin keberlangsungan industri telekomunikasi secara adil.

DPR RI menegaskan bahwa meskipun ada dasar regulasi, praktik penghapusan kuota tetap harus ditinjau ulang. "Jangan hanya berlindung di balik aturan teknis. Kepentingan konsumen harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

Konsumen didorong untuk aktif menyuarakan hak-haknya melalui saluran yang tersedia, seperti melapor ke BPKN, menghubungi layanan pelanggan resmi operator, atau berkonsultasi dengan lembaga hukum. DPR berjanji akan terus mengawal isu ini agar industri telekomunikasi tetap sehat tanpa menindas konsumen.

Scroll to Top