P Diddy Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Prostitusi, Terancam Puluhan Tahun Penjara

Kasus yang menjerat P Diddy sejak 2024 akhirnya menemui titik terang. Mengejutkan banyak pihak, sang mogul musik ini lolos dari dakwaan berat seperti perdagangan seks dan pemerasan. Namun, ia dinyatakan bersalah atas kasus transportasi antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.

Atas vonis tersebut, P Diddy menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan, sehingga totalnya mencapai 20 tahun.

Ironisnya, kuasa hukum P Diddy justru menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai hasil terbaik yang bisa dicapai. P Diddy sendiri dikabarkan merasa lega usai mendengar putusan sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuduh Diddy memaksa sejumlah wanita untuk terlibat dalam pesta seks maraton yang berlangsung selama berhari-hari di bawah pengaruh narkoba. Pesta ini juga melibatkan pekerja seks pria yang didatangkan dari berbagai negara bagian. Jaksa juga menuding Diddy membayar para pria tersebut untuk layanan seks.

Tim pembela berargumen bahwa kegiatan P Diddy tersebut hanyalah bagian dari gaya hidup swingers, dan pesta seks yang diwarnai penggunaan narkoba itu sepenuhnya dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka membantah adanya konspirasi kriminal, menegaskan bahwa bisnis P Diddy legal dan stafnya tidak mengetahui atau terlibat dalam tindak kejahatan.

Saat ini, P Diddy tengah berupaya untuk dibebaskan dengan jaminan sebesar 1 juta dollar AS atau setara dengan Rp 16,1 miliar sebelum vonis akhir dijatuhkan. Namun, jaksa federal telah memperingatkan adanya potensi risiko jika P Diddy dibebaskan begitu saja, dan hakim akan mempertimbangkan hal ini.

Scroll to Top