Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, ada perkembangan menarik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti kepada Tom Lembong.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Alasan JPU, pihak yang lebih tepat untuk dibebankan uang pengganti adalah para terdakwa dari kalangan swasta yang diduga kuat menikmati hasil korupsi tersebut.
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan dan Pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti seharusnya ditujukan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi impor gula tahun 2015-2016. Dengan demikian, pihak swasta tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya setara dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi.
Dalam kasus ini, sejumlah petinggi perusahaan gula swasta menjadi terdakwa atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Mereka adalah Tony Wijaya (PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas).
Sementara itu, Tom Lembong dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.