Mahfud MD Soroti Potensi Kerumitan Hukum Akibat Putusan MK Soal Pemilu

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, putusan ini berpotensi menciptakan kerumitan dalam tata hukum di Indonesia.

Mahfud menjelaskan bahwa substansi putusan itu sendiri tidak bermasalah. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi teknisnya.

"Permasalahan muncul karena pemilihan lokal harus dilaksanakan paling lambat 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilihan tingkat nasional," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Penundaan pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota selama 2,5 tahun masih dapat diatasi dengan penunjukan penjabat sementara, yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Namun, permasalahan muncul terkait DPRD, karena tidak ada mekanisme penunjukan penjabat sementara untuk lembaga tersebut. Inilah yang membuat banyak partai politik menilai MK kurang cermat," imbuhnya.

"Akibatnya, kita melihat bahwa putusan MK ini berpotensi menimbulkan masalah dan kerumitan dalam sistem hukum kita," tegasnya.

Meskipun demikian, Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya ada solusi untuk permasalahan ini. Putusan MK tersebut mengamanatkan bahwa masa transisi harus diatur melalui undang-undang baru.

"Legislatif harus mengatur masa transisi untuk DPRD serta bupati dan gubernur melalui pembentukan undang-undang baru. Jika ini dilakukan, pemilihan presiden dan DPRD dapat tetap berjalan pada tahun 2029," pungkasnya.

Scroll to Top