Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump kembali menebar ancaman kepada para mitra dagang Amerika Serikat. Mereka diingatkan bahwa tarif tinggi akan kembali diberlakukan mulai 1 Agustus 2025 jika gagal mencapai kesepakatan dagang baru dengan AS.
Mantan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan bahwa Trump akan mengirimkan surat peringatan kepada mitra dagang yang belum menyelesaikan perundingan tarif. Surat tersebut menegaskan bahwa jika tidak ada kemajuan, tarif yang berlaku akan kembali ke level yang diumumkan pada 2 April.
Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan keputusan yang sudah ditetapkan. Bessent menekankan bahwa ini adalah waktunya untuk bertindak. Mitra dagang memiliki pilihan: mempercepat perundingan atau menghadapi tarif lama.
Pada awal April, Trump mengejutkan pasar dunia dengan pengumuman tarif timbal balik yang signifikan, berkisar antara 10% hingga 50%, terhadap sebagian besar mitra dagang utama AS. Namun, ia memberikan jeda 90 hari untuk memungkinkan negosiasi ulang perjanjian dagang. Masa tenggang ini akan berakhir pada 9 Juli 2025, memicu kekhawatiran di kalangan investor dan pemerintah negara-negara mitra dagang.
Pemerintah AS menyatakan bahwa sekitar selusin negara akan menerima surat resmi yang menginformasikan tarif final yang berlaku per 1 Agustus. Trump menegaskan bahwa pembayaran tarif akan dimulai pada tanggal tersebut dan uang akan mulai masuk ke Amerika Serikat.
Di sisi lain, Bessent mengisyaratkan bahwa pemerintahan Trump mungkin akan segera mengumumkan beberapa kesepakatan dagang besar. Ia memperkirakan akan ada pengumuman penting dalam beberapa hari mendatang, sebelum masa tenggang berakhir.
Para pengamat menilai langkah Trump ini sebagai upaya tekanan tambahan terhadap mitra dagang yang belum menunjukkan kemajuan berarti dalam negosiasi.
Tarif yang diumumkan pada 2 April merupakan bagian dari kebijakan "America First" yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan melindungi industri domestik AS. Kebijakan ini menuai kritik dari banyak negara mitra dan dinilai berisiko memicu perang dagang baru di tengah ketidakpastian global.
Tarif timbal balik sebelumnya ditetapkan sebesar 10% untuk 123 yurisdiksi, termasuk negara-negara kecil dan wilayah seperti Pulau Heard dan Kepulauan McDonald. Tarif lebih tinggi berlaku untuk negara-negara besar seperti Uni Eropa (20%), India (26%), dan Jepang (24%). Beberapa negara, seperti Inggris, telah berhasil menegosiasikan tarif tetap 10% dengan perlakuan istimewa untuk sektor tertentu.