Surat dari Kementerian UMKM yang meminta bantuan Kedutaan Besar (Kedubes) untuk mendampingi kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menuai kritik. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) melihat adanya potensi pelanggaran dalam surat tersebut.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyampaikan bahwa surat itu berpotensi melanggar etika, disiplin, atau bahkan pidana. Menurutnya, surat ini menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara kepentingan pribadi dan tugas dinas, yang merupakan pelanggaran etika. Jika surat tersebut dikirim melalui Sekretariat Jenderal Kementerian UMKM, hal itu bisa menjadi pelanggaran disiplin.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa jika ada anggaran pemerintah yang digunakan untuk memenuhi permintaan dalam surat tersebut, hal itu bisa menjadi pelanggaran pidana, khususnya Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Zaenur menilai permintaan pendampingan ini tidak etis dan mencerminkan perilaku pejabat yang masih feodal. Ia menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara urusan pribadi dan urusan dinas.
Pukat UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kemungkinan penggunaan anggaran negara, baik dari Kementerian UMKM maupun KBRI, selama kunjungan istri Menteri UMKM ke Eropa. Jika anggaran KBRI yang berasal dari APBN digunakan untuk kepentingan pribadi secara ilegal, hal itu dianggap sebagai korupsi. Hal yang sama berlaku jika anggaran berasal dari internal kementerian.
Zaenur juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan melakukan investigasi internal di Kementerian UMKM. Menurutnya, perlu ada penertiban terhadap para pembantu presiden, dengan memberikan peringatan dan sanksi jika terbukti bersalah.
Surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 ditujukan kepada enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal RI, terkait kunjungan istri Menteri UMKM ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan untuk misi budaya. Inti surat tersebut adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara tersebut untuk mendampingi istri Menteri UMKM selama kegiatan tersebut.
Klarifikasi Menteri UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, telah memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen kepada KPK. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi anaknya dalam acara misi budaya sekolah. Maman menegaskan bahwa tidak ada fasilitas negara yang digunakan dan seluruh biaya perjalanan ditanggung dari rekening pribadi istrinya.
Mengenai surat berkop Kementerian UMKM, Maman mengaku tidak tahu-menahu dan tidak pernah memberikan perintah terkait surat tersebut.
Respon KPK
KPK telah menerima dokumen dari Menteri UMKM dan akan mempelajarinya lebih lanjut. KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan, yang bisa berupa barang, jasa, fasilitas, atau perlakuan.