Penganiayaan Akibat Pesanan Telat Berujung Ricuh di Sleman: Kronologi Lengkap

Jakarta – Kasus penganiayaan yang dipicu keterlambatan pesanan makanan online berujung pada aksi solidaritas dan kericuhan di Sleman. Seorang pria bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ayuningtyas, yang merupakan kekasih pengemudi Shopee Food.

Awal Mula Kejadian

Insiden bermula pada Kamis (3/7/2025) malam ketika Birdha memesan kopi melalui aplikasi Shopee Food. Pengemudi Shopee Food bernama Arzeto, yang ditemani Ayuningtyas, mengantarkan pesanan tersebut. Namun, pesanan tiba terlambat karena pengemudi harus mengantar pesanan ganda dan adanya acara Suran Mbah Demang di sekitar lokasi.

Keterlambatan ini memicu kemarahan Birdha dan terjadilah percekcokan. Dalam keributan tersebut, Ayuningtyas mengalami luka cakaran dan dugaan penjambakan. Keluarga Birdha sempat mencoba melerai pertikaian tersebut.

Laporan Polisi dan Aksi Solidaritas

Arzeto dan Ayuningtyas melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari. Birdha resmi menjadi terlapor atas dugaan tindak penganiayaan.

Sebagai bentuk solidaritas, ratusan pengemudi ojek online mendatangi rumah Birdha pada Jumat (4/7) malam. Karena tidak berada di rumah, Birdha kemudian mengamankan diri ke Polsek Godean dan selanjutnya dibawa ke Polresta Sleman.

Upaya Mediasi dan Kericuhan

Pihak Shopee Food berusaha memediasi dengan meminta Birdha untuk meminta maaf. Namun, situasi memanas ketika sejumlah pengemudi tidak kembali ke rumah dan justru kembali mendatangi rumah Birdha.

Polisi berupaya mencegah tindakan anarkistis di sekitar rumah Birdha, namun mobil patroli Polsek Godean justru menjadi sasaran amuk massa. Akibat perusakan ini, polisi mengeluarkan Laporan Polisi Tipe A.

Penetapan Tersangka

Pada Minggu (6/7/2025), polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yaitu Birdha (25), RHW (32), dan RTW (58). Ketiganya kini ditahan di Polresta Sleman.

Selain itu, polisi menangkap dua pelaku perusakan mobil dinas kepolisian, yaitu BAP (18) dan MTA (18). Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.

Scroll to Top