Dari Influencer Kaya Raya Jadi Pesakitan: Kisah Jatuh Bangun Doni Salmanan

Dulu dikenal sebagai influencer Bandung yang gemar pamer kemewahan, kehidupan Doni Salmanan kini berbanding terbalik. Harta berlimpah yang pernah ia miliki kini dirampas negara akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Nama Doni Salmanan mulai mencuat pada tahun 2021. Gaya hidup mewahnya dan aksi-aksi ‘dermawan’ yang sering ia lakukan menarik perhatian publik. Ia pernah menyumbangkan ratusan juta hasil lelang motor sport miliknya untuk membantu korban pandemi COVID-19. Aksi bagi-bagi uang jutaan rupiah kepada pengendara di jalanan Kota Bandung pun sempat viral.

Namun, kehidupan Doni berubah drastis ketika ia terjerat kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex pada tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menyita berbagai barang mewah miliknya, mulai dari mobil hingga rumah mewah, yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam persidangan, Doni didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta melakukan TPPU. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, serta meminta agar ratusan asetnya dirampas untuk negara.

Pada Desember 2022, Doni dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Namun, majelis hakim hanya memerintahkan perampasan aset berupa CPU, MacBook, monitor MSI, dan dua laptop Asus ROG, sementara aset mewah lainnya dikembalikan. Jaksa mengajukan banding atas putusan ini.

Hukuman Diperberat, Rumah Laku Dilelang

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding jaksa dan terdakwa. Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga memerintahkan perampasan ratusan aset milik Doni untuk negara, termasuk jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini, hingga rumah di Bandung.

Doni kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Hukuman Doni tetap seperti pada tingkat banding. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pun ditolak.

Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melelang rumah Doni Salmanan yang laku terjual seharga Rp 3,5 miliar. Proses lelang dilakukan secara daring.

Nasib Mobil-Mobil Mewah

Selain rumah, berbagai aset lain yang dirampas, termasuk motor dan mobil mewah, juga telah dieksekusi. Beberapa diantaranya:

  1. Motor Kawasaki H2
  2. Motor Kawasaki ZX1000
  3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S
  4. Motor BMW S1000
  5. Ducati Superleggera V4
  6. Kawasaki ZX-25R
  7. Mobil Honda CRV
  8. Mobil Toyota Fortuner
  9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
  10. Mobil BMW 840i coupe M Tech

Meskipun telah dieksekusi sejak September 2024, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah aset-aset lain tersebut telah laku dilelang.

Scroll to Top