Trump Ancam Negara BRICS dengan Tarif Impor Tambahan, Indonesia Terancam Kena Imbas?

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan rencana pengenaan tarif impor tambahan sebesar 10% bagi negara-negara anggota BRICS. Pengumuman ini disampaikan melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada Senin (7/7/2025).

Trump menuding negara-negara BRICS terlibat dalam kebijakan yang dianggap anti-Amerika. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian dalam penerapan kebijakan tarif ini.

Meskipun detail lebih lanjut mengenai alasan pengenaan tarif tersebut belum dijelaskan, BRICS diketahui telah lama mendorong penggunaan mata uang lokal di antara anggotanya, sebagai alternatif dari dominasi dolar AS.

BRICS sendiri merupakan kelompok ekonomi yang terdiri dari Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Selain kelima negara pendiri, BRICS juga memiliki enam anggota baru, termasuk Arab Saudi, Iran, Uni Emirat Arab (UEA), Mesir, Ethiopia, dan Indonesia.

Indonesia sendiri sebelumnya telah diumumkan akan dikenakan tarif impor sebesar 32% oleh Trump. Implementasi tarif ini, yang awalnya dijadwalkan pada April lalu, ditunda hingga 9 Juli, sembari menunggu hasil negosiasi.

Sebelum pengumuman terkait BRICS, Trump juga menyampaikan bahwa ia akan mulai mengumumkan surat tarif Amerika Serikat dengan berbagai negara di dunia pada hari Senin pukul 12.00 waktu setempat.

Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi negara-negara anggota BRICS, termasuk Indonesia. Dampak dari kebijakan tarif ini terhadap perdagangan internasional dan hubungan diplomatik antar negara masih perlu dicermati lebih lanjut.

Scroll to Top