Komisi II DPR Terjebak Pusaran Isu Pemilu, Legislasi Lain Terhambat

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya dalam menangani agenda legislasi lain. Komisi II terus menerus disibukkan dengan dinamika seputar pemilu.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu. Rifqinizamy menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu yang semakin memperumit situasi.

"Kami di Komisi II berupaya untuk fokus pada isu-isu lain, namun selalu terbentur pada dinamika ketatanegaraan yang sulit diprediksi, salah satunya adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, isu kepemiluan seakan tak pernah usai, meskipun Pemilu 2024 telah rampung dilaksanakan.

"Pemilu sudah selesai, tapi isu-isu kepemiluan ini nampaknya tidak pernah selesai," katanya.

Rifqinizamy merasa lega karena DPR belum membahas revisi UU Pemilu. Jika revisi tersebut sudah dilakukan, potensi perombakan kembali akan sangat besar akibat putusan MK mengenai pemisahan pemilu.

"Untungnya Revisi UU Pemilu ini belum dibahas. Bayangkan jika sudah dibahas, lalu harus diubah lagi, kita akan terus berkutat dengan Revisi UU Pemilu. Energi kita dalam legislasi nasional pasti akan terkuras habis," jelasnya.

Usai rapat, Rifqinizamy menyampaikan kritiknya terhadap MK yang dinilai telah melampaui kewenangannya. Ia berpendapat MK telah bertransformasi menjadi pembentuk norma baru, di luar peran DPR dan pemerintah.

"Mahkamah telah menurunkan derajatnya. Seharusnya MK hanya menilai apakah suatu norma undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau tidak, namun kini MK justru membentuk norma," tegas Rifqinizamy.

Ia menambahkan bahwa pembentukan norma melalui UU seharusnya menjadi tugas DPR dan pemerintah.

"MK seolah ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," pungkasnya.

Scroll to Top