Palembang – Kabar mengejutkan datang dari Palembang, mantan Walikota Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Pengumuman ini disampaikan pada Senin malam (7 Juli 2025) dan langsung disusul dengan penahanan terhadap Harnojoyo.
Penetapan Harnojoyo menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, hari ini Kejati Sumsel menetapkan HJ, mantan walikota Palembang, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kami menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde," ujar perwakilan Kejati Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai hari ini," jelas pihak Kejati Sumsel.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi. Pihak Kejati tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain di masa mendatang seiring dengan perkembangan penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.