Nikita Mirzani harus kembali menghadapi persidangan setelah eksepsinya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Penolakan ini terjadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). JPU berpendapat bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladhys melalui asistennya. Lebih lanjut, ia dituduh meminta sejumlah uang kepada Reza Gladhys sebagai imbalan untuk menghapus komentar negatif tersebut.
"Eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum," tegas JPU dalam persidangan. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun dengan benar dan sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP, sehingga layak dijadikan dasar dalam proses hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, JPU meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Artinya, Nikita Mirzani akan terus menghadapi proses persidangan terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyampaikan pembelaan emosional dalam eksepsinya, bahkan menyebut JPU "zalim" dan merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia juga menolak seluruh dakwaan yang dihadapkan kepadanya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).