LOMBOK – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keputusan ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dan kini telah ditahan.
Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi sendiri menduduki jabatan sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Selain dua anggota Polri tersebut, seorang warga sipil berjenis kelamin perempuan yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua oknum anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang etik internal Polda NTB," ungkap seorang sumber dari Polda NTB.
Kasus ini bermula dari peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan pada tanggal 16 April 2025. Korban diketahui datang ke penginapan tersebut bersama dua atasannya untuk menghadiri sebuah pesta pribadi.
"Sebelum kejadian di kolam, ada indikasi korban melakukan pendekatan terhadap tersangka wanita. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi yang ada di lokasi," jelas sumber tersebut.
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sebelum meninggal dunia. Ditemukan retak tulang lidah yang mengindikasikan adanya tindakan pencekikan sebelum korban ditenggelamkan.
Setelah melalui proses sidang kode etik pada tanggal 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.